Detail Perkara Nomor 94/PUU-XVI/2018

Nomor Perkara94/PUU-XVI/2018
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun2018
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 36 Tahun 1999Pasal 42 ayat (2)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi