Detail Perkara Nomor 021/PUU-III/2005

Nomor Perkara021/PUU-III/2005
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Tahun2005
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 41 Tahun 1999Pasal 78 ayat (15) berikut penjelasannya

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi