Detail Perkara Nomor 9/PUU-XVII/2019

Nomor Perkara9/PUU-XVII/2019
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun2019
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 8 Tahun 1981Pasal 77 huruf a

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi