Detail Perkara Nomor 8/PUU-XIX/2021

Nomor Perkara8/PUU-XIX/2021
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tahun2021
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 37 Tahun 2008Pasal 7 ayat (1)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi