Detail Perkara Nomor 8/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara8/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 22 Tahun 2009Pasal 107 ayat (2)
Pasal 293 ayat (2)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi