Detail Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara81/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 19 Tahun 2016Pasal 40 ayat (2b)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi