Detail Perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016

Nomor Perkara78/PUU-XIV/2016
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tahun2016
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 22 Tahun 2009Pasal 139 ayat (4)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi