Detail Perkara Nomor 75/PUU-XIV/2016

Nomor Perkara75/PUU-XIV/2016
Nama PerkaraPengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU
Tahun2016
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 10 Tahun 2016Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi