| Nomor Perkara | 7/PUU-XVI/2018 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Tahun | 2018 |
| Putusan | Ditolak |
| File Putusan | |
| Kategori | Polhukam |