| Nomor Perkara | 29/PUU-XXIII/2025 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Kesejahteraan Rakyat |