| Nomor Perkara | 109/PUU-XXIII/2025 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
| Tahun | 2025 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Polhukam |