Detail Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017

Nomor Perkara53/PUU-XV/2017
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tahun2017
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 7 Tahun 2017173 ayat (1) sepanjang frasa "telah ditetapkan"
173 ayat (3)
222

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi