Detail Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021

Nomor Perkara47/PUU-XIX/2021
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tahun2021
PutusanMenolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 2 Tahun 2021Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6)
Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6)
Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4)
Pasal 38 ayat (2)
Pasal 59 ayat (3)
Pasal 68A ayat (2)
Pasal 76 ayat (1), ayat (2), ayat (3)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi