Detail Perkara Nomor 47/PUU-XIV/2016

Nomor Perkara47/PUU-XIV/2016
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tahun2016
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriKesejahteraan Rakyat

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 24 Tahun 2011Pasal 4 huruf g
Pasal 14
Pasal 15 ayat (1)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi