Detail Perkara Nomor 43/PUU-XX/2022

Nomor Perkara43/PUU-XX/2022
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tahun2022
PutusanMenolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 2 Tahun 2021Pasal 6 ayat (1)
Pasal 6A ayat (2)
Pasal 68 ayat (1), ayat (2)
Pasal 75 ayat (4)
Pasal 76

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi