Detail Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara43/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 2 Tahun 2020Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi