Detail Perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010

Nomor Perkara5/PUU-VIII/2010
Nama PerkaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tahun2010
PutusanMengabulkan Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 11 Tahun 2008Pasal 31 ayat (4)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi