Detail Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara42/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Formil dan Materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanTidak Dapat Diterima
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 2 Tahun 2020Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, huruf f, huruf j, huruf k
Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25
Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) ayat 2, ayat (3), Pasal 28

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi