Detail Perkara Nomor 4/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara4/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanDitolak
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 21 Tahun 2001Pasal 6 ayat (2)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi