| Nomor Perkara | 4/PUU-XVIII/2020 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945 |
| Tahun | 2020 |
| Putusan | Ditolak |
| File Putusan | |
| Kategori | Polhukam |