Detail Perkara Nomor 41/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara41/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 6 Tahun 1983Pasal 2 ayat (6), Pasal 32 ayat (2)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi