Detail Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018

Nomor Perkara41/PUU-XVI/2018
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tahun2018
PutusanDitolak
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 22 Tahun 200947 ayat (3)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi