Detail Perkara Nomor 39/PUU-XIV/2016

Nomor Perkara39/PUU-XIV/2016
Nama PerkaraPengujian UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tahun2016
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 42 Tahun 2009Penjelasan Pasal 4A ayat (2) hur uf b

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi