Detail Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara37/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 2 Tahun 2020Pasal 1 ayat (3)
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3
Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2
Pasal 2 ayat (1) huruf f
Pasal 2 ayat (1) huruf g
Pasal 3 ayat (2)
Pasal 4 ayat (1) huruf a
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 12 ayat (1)
Pasal 16 ayat (1) huruf c
Pasal 19
Pasal 23 ayat (1) huruf a
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi