| Nomor Perkara | 35/PUU-XXI/2023 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil |
| Tahun | 2023 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Perekonomian |