Detail Perkara Nomor 32/PUU-XXI/2023

Nomor Perkara32/PUU-XXI/2023
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tahun2023
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 7 Tahun 2017Pasal 431 ayat (1)
Pasal 432 ayat (1)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi