Detail Perkara Nomor 31/PUU-XX/2022

Nomor Perkara31/PUU-XX/2022
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tahun2022
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 23 Tahun 2014Pasal 112 ayat (4)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi