Detail Perkara Nomor 31/PUU-XIV/2016

Nomor Perkara31/PUU-XIV/2016
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun2016
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 23 Tahun 2014Pasal 15 ayat (1), (2), Lampiran huruf A

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi