| Nomor Perkara | 41/PUU-XI/2013 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Pasal Undang-undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Terhadap Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
| Tahun | 2013 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Perekonomian |