Detail Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024

Nomor Perkara140/PUU-XXII/2024
Nama Perkaramemberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun2024
PutusanMK Tidak Berwenang
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
No results found.

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi