| Nomor Perkara | 24/PUU-XX/2022 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Tahun | 2022 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Kesejahteraan Rakyat |