| Nomor Perkara | 24/PUU-XVIII/2020 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945 |
| Tahun | 2020 |
| Putusan | Tidak Dapat Diterima |
| File Putusan | |
| Kategori | Perekonomian |