Detail Perkara Nomor 23/PUU-XIX/2021

Nomor Perkara23/PUU-XIX/2021
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tahun2021
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 37 Tahun 2004Pasal 235 ayat (1)
Pasal 239 ayat (1)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi