| Nomor Perkara | 63/PUU-XXII/2024 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
| Tahun | 2024 |
| Putusan | Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima) |
| File Putusan | |
| Kategori | Polhukam |