| Nomor Perkara | 63/PUU-XXIII/2025 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Pasal 162 dan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) yang diundnagkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
| Tahun | 2025 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Kesejahteraan Rakyat |