Detail Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014

Nomor Perkara95/PUU-XII/2014
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun2014
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 18 Tahun 2013Pasal 1 angka 3
Pasal 6 ayat (1) huruf d
Pasal 11 ayat (4)
Pasal 12 huruf a, b, c, d, e, f, h, k, l, m
Pasal 16
Pasal 17 ayat (1), (2)
Pasal 19 huruf a, b
Pasal 26
Pasal 46 ayat (2), (3), (4)
Pasal 52 ayat (1)
Pasal 82 ayat (1), (2)
Pasal 83 ayat (1), (2), (3)
Pasal 87 ayat (1) huruf b, c, ayat (2) huruf b, c, ayat (3)
Pasal 84 ayat (1), (2), (3)
Pasal 88
Pasal 92 ayat (1)
Pasal 94 (1)
Pasal 98 ayat (1), (2)
Pasal 110 huruf b
2UU Nomor 41 Tahun 1999Penjelasan Pasal 12
Pasal 15 ayat (1) huruf d
Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, e, i, k
Pasal 81

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi