Detail Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara96/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanDikabulkan Sebagian
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 7 Tahun 2020Pasal 87 huruf a, b

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi