Detail Perkara Nomor 17/PUU-XVII/2019

Nomor Perkara17/PUU-XVII/2019
Nama PerkaraPermohonan Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tahun2019
PutusanDitarik Kembali
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 2 Tahun 2018Pasal 249 ayat (1) huruf j

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi