| Nomor Perkara | 45/PUU-IX/2011 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang |
| Tahun | 2011 |
| Putusan | Mengabulkan Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Perekonomian |