| Nomor Perkara | 98/PUU-XIII/2015 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
| Tahun | 2015 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Perekonomian |