Detail Perkara Nomor 15/PUU-XIX/2021

Nomor Perkara15/PUU-XIX/2021
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Tahun2021
PutusanDikabulkan
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 8 Tahun 2010Penjelasan Pasal 74 frasa penyidik tindak pidana asal

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi