Detail Perkara Nomor 50/PUU-XXIII/2025

Nomor Perkara50/PUU-XXIII/2025
Nama PerkaraPengujian Materiil Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tahun2025
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriKesejahteraan Rakyat

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
No results found.

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi