| Nomor Perkara | 25/PUU-XXII/2024 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2024 |
| Putusan | Menolak Seluruhnya |
| File Putusan | |
| Kategori | Polhukam |