Detail Perkara Nomor 14/PUU-XVIII/2020

Nomor Perkara14/PUU-XVIII/2020
Nama PerkaraPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Tahun2020
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPerekonomian

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 22 Tahun 2009Pasal 77 ayat (3)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi