Detail Perkara Nomor 62/PUU-XXIII/2025

Nomor Perkara62/PUU-XXIII/2025
Nama PerkaraPengujian Materiil Pasal 3 ayat (1) huruf g dan penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomr 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tahun2025
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriKesejahteraan Rakyat

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
No results found.

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi