Detail Perkara Nomor 13/PUU-XV/2017

Nomor Perkara13/PUU-XV/2017
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tahun2017
PutusanDikabulkan
File Putusan
KategoriKesejahteraan Rakyat

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 13 Tahun 2003Pasal 153 ayat (1) huruf f:

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi