| Nomor Perkara | 70/PUU-XII/2014 |
|---|---|
| Nama Perkara | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Tahun | 2014 |
| Putusan | Tidak Dapat Diterima |
| File Putusan | |
| Kategori | Perekonomian |