Detail Perkara Nomor 1/PUU-XV/2017

Nomor Perkara1/PUU-XV/2017
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman




Tahun2017
PutusanDitolak
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 48 Tahun 2009Pasal 24 ayat (2)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi