Detail Perkara Nomor 11/PUU-XIX/2021

Nomor Perkara11/PUU-XIX/2021
Nama PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi terhadap UUD 1945
Tahun2021
PutusanMenolak Seluruhnya
File Putusan
KategoriPolhukam

Peraturan / Pasal Yang diujikan

NoPeraturanPasal / Ayat
1UU Nomor 24 Tahun 2003Pasal 60 ayat (1)

Perkara yang lebih lengkap dapat melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi